Abstrak:
Kontrasepsi suntik merupakan alat kontrasepsi berupa cairan yang berisi hormon
progesterone yang disuntikkan ke dalam tubuh wanita secara periodik (1 bulan sekali atau
3 bulan sekali). Menstruasi yang terjadi setiap bulannya disebut siklus menstruasi.
Kontrasepsi suntikan yang mengandung hormon progesterone yang mencegah wanita
untuk melepaskan sel telur sehingga memberikan efek kontrasepsi. Efek kontrasepsi
tersebut seperti perubahan haid menjadi lebih lama dan atau banyak, tidak teratur, lebih
sering atau tidak haid sama sekali
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lamanya pemakaian alat
kontrasepsi jenis suntikan, siklus menstruasi yang terjadi, menganalisis hubungan antara
lamanya pemakaian alat kontrasepsi jenis suntikan dengan siklus menstruasi.
Metode penelitian yang digunakan adalah desain penelitian survei yang bersifat
analitik korelasi dengan pendekatan cross sectional. Penelitian ini jumlah populasinya lebih
dari 100, maka sampel yang diambil adalah sebagian dari responden. Maka peneliti
mengambil sampel sebanyak 35 orang akseptor KB suntik dengan sampling aksidental.
Analisa data yang dilakukan yaitu analisis univariat dan analisis bivariat.
Hasil karakteristik responden menunjukkan sebagian besar responden
menggunakan alat kontrasepsi suntik dengan lama pemakaian lebih dari 3 kali (80%),
sebagian besar responden mengalami gangguan pada siklus menstruasi (60%), hasil
analisis data terhadap variabel lama pemakaian alat kontrasepsi suntik dengan siklus
menstruasi berdasarkan perhitungan uji statistik Chi Square.
Untuk pelayanan di Puskesmas sudah baik, diharapkan dapat digunakan sebagai
sumber data dan referensi untuk penyusunan KTI selanjutnya, diharapkan bagi peneliti
selanjutnya untuk dapat mencari faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi terjadinya
efek samping pada akseptor KB suntik. Kata Kunci: Hubungan, Lamanya Pemakaian Alat Kontrasepsi Jenis Suntikan, Siklus Menstruasi
URL:
Lihat
Angkatan:
XI
Prodi:
D3 Kebidanan
Tanggal:
16-08-2022
Penulis:
ADETIA NORADILA (141140981541054/A)